
Dalam perjalanan umrah, ada kondisi yang terkadang tidak bisa diprediksi. Penerbangan dapat terganggu atau bahkan dibatalkan karena keadaan tertentu yang berada di luar kendali pihak maskapai maupun biro perjalanan. Kondisi seperti inilah yang dalam konteks hukum dikenal dengan istilah force majeure atau keadaan memaksa.
Secara sederhana, force majeure terjadi ketika suatu keadaan di luar kemampuan para pihak menyebabkan kewajiban dalam sebuah perjanjian tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Contohnya dapat berupa bencana alam, kondisi cuaca ekstrem, gangguan tertentu, atau keadaan lain yang memenuhi unsur keadaan memaksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hukum perdata Indonesia, salah satu dasar yang sering dikaitkan dengan kondisi tersebut adalah Pasal 1245 KUH Perdata. Ketentuan ini pada prinsipnya mengatur bahwa apabila seseorang terhalang memenuhi kewajibannya karena keadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, terdapat kondisi tertentu yang dapat membebaskannya dari kewajiban membayar biaya, kerugian, dan bunga.
Namun, force majeure bukan berarti ketika penerbangan dibatalkan maka jamaah kehilangan seluruh haknya. Penyelesaian tiket tetap perlu dilakukan berdasarkan kondisi yang terjadi serta ketentuan dan kebijakan maskapai. Dalam situasi tertentu, penumpang dapat memperoleh pilihan seperti refund atau reschedule, sesuai aturan yang berlaku.
Lalu, bagaimana posisi biro travel? Biro perjalanan pada dasarnya membantu menjadi penghubung antara jamaah dengan maskapai. Ketika terjadi pembatalan, travel dapat membantu menyampaikan informasi serta meneruskan proses pengajuan refund atau perubahan jadwal kepada pihak maskapai.
Karena itu, proses refund juga tidak selalu berarti uang dapat langsung dikembalikan pada hari yang sama. Ada proses administrasi dan persetujuan dari maskapai yang perlu dilalui terlebih dahulu. Setelah dana dikembalikan oleh maskapai kepada pihak travel, barulah proses pengembalian kepada jamaah dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal yang sering menjadi salah paham adalah anggapan bahwa setiap penerbangan yang batal otomatis menjadi tanggung jawab finansial biro travel. Padahal, perlu dilihat terlebih dahulu penyebab pembatalan, isi perjanjian, kebijakan maskapai, serta ketentuan hukum yang relevan. Setiap kasus juga bisa memiliki kondisi dan konsekuensi yang berbeda.
Pada akhirnya, force majeure bukan tentang mencari siapa yang paling mudah disalahkan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan hak jamaah tetap diperhatikan, informasi disampaikan secara transparan, dan proses penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan. Karena dalam perjalanan ibadah, situasi tidak terduga mungkin saja terjadi—dan di situlah profesionalitas sebuah biro perjalanan benar-benar diuji.

